Bdtariffcom, Jakarta – Suami Sandra Dewey, Harvey Moise (HM) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Harvey Moise diduga terlibat dalam penjualan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
BACA LEBIH LANJUT: Suami Sandra Dewey ditangkap karena polusi timah, perannya terungkap
Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), mengatakan tim penyidik punya cukup bukti untuk menaikkan status tersangka HM.
HM merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT, kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).
BACA LEBIH LANJUT: Sandra Dewey Harvey Sebut Moise Bukannya Bodoh, Tapi…
Harvey Mois juga dibawa ke Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan 20 hari berikutnya.
Kuntadi menjelaskan, peran Harvey Moeis merupakan tersangka ke-16 dalam kasus yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp 271,06 triliun.
BACA JUGA: Kabar Terbaru 3 Artis: Bahagia Romantis dan Jilga Pacaran? Iklan Vidi penuh komentar
“Sekitar tahun 2018 hingga 2019, saudara HM menghubungi Dirut PT Timah yaitu MRPT alias RZ saudara PT Timah untuk ikut serta dalam kegiatan penambangan liar di wilayah IUP,” kata Kuntadi.
Setelah beberapa kali pertemuan, lanjut Kuntadi, akhirnya disepakati untuk menutupi aktivitas ilegal perumahan pertambangan timah tersebut dengan menyewa alat pengolahan peleburan timah.
Harvey Moys kemudian menghubungi beberapa smelter yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS dan PT TIm untuk mengikuti kegiatan dimaksud.
“Tersangka HM meminta kepada pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya yang kemudian diserahkannya kepada pihak yang berkepentingan untuk menutupi pembayaran dana CSR yang dikirimkan kepada HM oleh pengusaha smelter melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” kata Sur.
Atas perbuatannya, Harvey Moise disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP, Pasal 2 Ayat 1 Ayat 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Sejauh ini penyidik sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Sehari sebelumnya, Selasa, penyidik Bangka menetapkan crazy rich Bangka Helena Lim sebagai tersangka.
Terkait beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka, R.L., General Manager (GM) PT STN; AG sebagai mantan komisaris VIP CV; RI sebagai Direktur Utama PT SBS; SG alias AW dan MBG, keduanya pengusaha pertambangan di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu, HT alias AS CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN) sebagai Dirut; MRPT alias RZ sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021; EE alias EML PT Timah Tbk sebagai CFO periode 2017-2018.
Kemudian tersangka T.N. alias SEBUAH.; keraguan A.A. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan kasus korupsi terkait penjualan barang timah berinisial TT periode 2015-2022 di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (antara/jpnn)